GNPK-RI Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 27 Februari 2025 | 11:25 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, Nana S. Hadiwinata, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank BJB yang telah bergulir sejak September 2024. KPK telah mengidentifikasi beberapa pejabat Bank BJB yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kami GNPK-RI Jabar terus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, kami berharap agar penyidik KPK RI segera memproses lebih lanjut, sehingga publik dapat mengetahui kepastian hukumnya," ujar Nana S. Hadiwinata yang akrab disapa Abah Nana, kepada VISI.NEWS, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, semua bukti dalam kasus ini sudah dianggap mencukupi, termasuk kajian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Abah Nana menegaskan bahwa BPK RI merupakan satu-satunya lembaga auditor yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara, sehingga hasil auditnya harus menjadi acuan utama dalam penyelidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa sejalan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden RI, KPK harus segera mengungkap perkembangan kasus ini ke publik. "Sekali lagi, saya hanya mengingatkan KPK RI, diharapkan dalam waktu dekat ini dapat segera terpublikasi tentang proses penanganan Tipikor Bank BJB tersebut, dan siapa pun yang terlibat harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
GNPK-RI Jabar berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini agar tidak ada upaya pelemahan atau intervensi dalam proses penyelidikan. Menurutnya, transparansi dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Dalam dokumen LHP BPK RI bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024, telah diungkap adanya indikasi kerugian negara dalam beberapa kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun buku 2021-2023. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang mencapai Rp 801 miliar.
Dari jumlah tersebut, alokasi belanja iklan media massa tercatat sebesar Rp 341 miliar. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Keenam perusahaan itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
GNPK-RI Jabar berharap agar temuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk segera mengambil langkah tegas. "Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak mandek dan semua pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses hukum," tegas Abah Nana.
Hingga berita ini diturunkan, KPK RI belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru dalam kasus dugaan Tipikor Bank BJB. GNPK-RI Jabar pun berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!