Genjot PAD, Bapenda Kab. Bandung Gelar Operasi Gabungan

Desi Rossilawati
Selasa, 7 Oktober 2025 | 15:32 WIB
Bagikan
Genjot PAD, Bapenda Kab. Bandung Gelar Operasi Gabungan

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung bersama Jasa Raharja, Polresta Bandung, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Militer menggelar Operasi Gabungan di Jalan Raya Katapang–Soreang, Senin (6/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah, mengatakan operasi gabungan ini bertujuan memastikan para pengendara telah memenuhi kewajiban administrasi, seperti pajak kendaraan bermotor dan kelengkapan dokumen berkendara.

"Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengendara telah memenuhi kewajiban administrasi seperti pajak kendaraan bermotor dan memiliki dokumen berkendara yang lengkap.

Erwan Kusumah mengatakan bahwa salah satu kewajiban masyarakat adalah menaati ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga kedisiplinan para pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Pertama salah satu kewajiban kita apa yang menjadi ketentuan, kedua kaitan kedisplinan penguna, roda 2 dan roda 4, kita mendukung sesuai Pak Bupati, termasuk Pak Gubernur selaku pemangku yang berkaitan dengan pajak Daerah yang dimaksud kendaraan Bermotor dan PKB," ucapnya

"Jadwal ini sengaja tidak di share ke media,karena akan menjadi Operasi gabungan dan nanti banyak yang menghindar, bila bocor," ungkap Erwan.

"Di kabupaten Bandung baru satu kali ini dilaksanakan, tapi di Samsat Soreang dan Rancaekek sudah dahulu melakukan, karena kitapun dikejar kewaktuan,sehingga atas dasar capaian yang dikatakan masih dibawah rata rata, sehingga kita harus melaksanakan operasi gabungan yang didukung oleh Polresta Bandung, Kejaksaan, dan Dishub," tuturnya.

Ia menjelaskan, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini masih di bawah 70 persen, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru mencapai 65 persen.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.