Gelar Ekspose Nasional Soal SDA, PB HMI Dorong Penuntasan Sejumlah Kasus Ilegal Mining

ED
Minggu, 9 Juli 2023 | 14:51 WIB
Bagikan
Gelar Ekspose Nasional Soal SDA, PB HMI Dorong Penuntasan Sejumlah Kasus Ilegal Mining

"Jadi dari beberapa masalah yang masuk dalam DIM semuanya mengarah pada kegitan ilegal mining diantaranya aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan kongsi smelter sebagai penadah, juga kurangnya fungsi pengawasan alur transportasi ekspor nikel hingga ditemukan adanya eksport ilegal 5.3 juta ton nikel ke China, selain itu terdapat kasus yang menarik tentang dugaan kerugian negara senilai 5,7 triliun rupiah atas kegiatan penambangan 11 IUP penindih konsesi IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara selama periode 2019 hingga 2021. Sehingga terdapat pertanyaan siapa yang bermain dan menerima manfaat dari konspirasi tersebut", tuturnya

Selanjutnya, berdasarkan DIM ditemukan bahwa terdapat indikasi keterlibatan institusi pemerintah dalam setiap aktivitas, baik dalam proses mempermudah kegiatan atau dalam melakukan pembiaran. Bahkan dalam upaya masyarakat mempertahankan lahannya terdapat dikriminasi, kriminasisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum perusahaan terhadap aktivis, pegiat lingkungan dan pertambangan, bahkan melakukan suatu gerakan sabotase masa aksi.

"Case ini mesti mendapatkan atensi dari instansi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum, salah satunya pada aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada (UBP). Aktivitasnya kerap disoroti oleh para pegiat pertambangan, termasuk salah satu Wakil Bendahara Umum PB HMI yang akhirnya berujung pada kriminalisasi menggunakan UU ITE, padahal jika mempelajari kasusnya, memang perusahaan tersebut terindikasi bermasalah, persoalan ini telah menjadi atensi untuk kami lawan " paparnya.

Saat ditanya soal bagaimana penanganan indikasi kerugian negara senilai 5,7 Triliun dalam kegitan penambangan 11 IUP penindih IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, pihaknya menyampaikan bahwa perlunya mengevaluasi Niko Kanter selaku Direktur Utama PT. Antam Tbk karena diduga tidak mengamankan kepentingan negara dalam mengejar kerugian yang diakibatkan dari penambangan ilegal tersebut, bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.