Garuda Indonesia Buka Suara soal Pemberhentian Direktur Niaga
Garuda Indonesia./visi.news/pixabay.
Dengan keputusan tersebut, Garuda memandang penyesuaian manajemen sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak berkaitan dengan hal lain di luar konteks tersebut.
Perseroan juga memastikan kegiatan operasional, pelayanan, dan agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Pemberhentian Masih Bersifat Sementara
Manajemen menjelaskan status pemberhentian Direktur Niaga saat ini masih bersifat sementara. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, direktur yang diberhentikan sementara tidak lagi berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan.
Selanjutnya, dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara tersebut dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.
"Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya," paparnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!