Garuda Indonesia Buka Suara soal Pemberhentian Direktur Niaga

Desi Rossilawati
Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:11 WIB
Bagikan
Garuda Indonesia Buka Suara soal Pemberhentian Direktur Niaga

Garuda Indonesia./visi.news/pixabay.

Dengan keputusan tersebut, Garuda memandang penyesuaian manajemen sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak berkaitan dengan hal lain di luar konteks tersebut.

Perseroan juga memastikan kegiatan operasional, pelayanan, dan agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Pemberhentian Masih Bersifat Sementara

Manajemen menjelaskan status pemberhentian Direktur Niaga saat ini masih bersifat sementara. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, direktur yang diberhentikan sementara tidak lagi berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan.

Selanjutnya, dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RUPS akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara tersebut dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

"Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya," paparnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.