Garuda Indonesia Buka Suara soal Pemberhentian Direktur Niaga

Desi Rossilawati
Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:11 WIB
Bagikan
Garuda Indonesia Buka Suara soal Pemberhentian Direktur Niaga

Garuda Indonesia./visi.news/pixabay.

VISI.NEWS - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara terkait pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga. Manajemen menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi.

Garuda menegaskan tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut.

Perubahan susunan pengurus perseroan dilakukan berdasarkan usulan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Manajemen menjelaskan, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, anggaran dasar, dan mekanisme tata kelola perseroan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dimiliki perseroan, tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan pemberhentian sementara Direktur Niaga selain yang telah diungkapkan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut," jelas manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/8/2026).

Reza Tetap Jalankan Tugas hingga 14 Agustus

Garuda menyebut Reza Aulia Hakim tetap menjalankan seluruh tugasnya sebagai Direktur Niaga hingga pemberhentian sementara ditetapkan pada 14 Agustus 2026.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan koridor tata kelola perusahaan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, Garuda memandang penyesuaian manajemen sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak berkaitan dengan hal lain di luar konteks tersebut.

Perseroan juga memastikan kegiatan operasional, pelayanan, dan agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Pemberhentian Masih Bersifat Sementara

Manajemen menjelaskan status pemberhentian Direktur Niaga saat ini masih bersifat sementara. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, direktur yang diberhentikan sementara tidak lagi berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan.

Selanjutnya, dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RUPS akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara tersebut dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

"Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya," paparnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.