Gara-Gara Bawa Sepeda Dalam Mobil, Polisi Tilang Pengendara

ED
Sabtu, 2 Oktober 2021 | 09:49 WIB
Bagikan
Gara-Gara Bawa Sepeda Dalam Mobil, Polisi Tilang Pengendara

"Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi Avanza dalam video itu.

Polisi bernama Rizki memberikan penjelasan bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda.

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.

Pengendara pun juga mengakui kalau Toyota Avanza diperuntukan untuk mengangkut orang bukan barang. Tetapi ia langsung menanyakan pasal yang dikenakan kepadanya yaitu pasal berapa.

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata aparat melanjutkan.

Video ini pun membuat publik bertanya-tanya di kolom komentar.

"Bukannya lebih bahaya kalo diluar? Bisa jatoh, bisa hilang. Bisa aja yg lain2 karena diluar jangkauan kita. Nah kalo di dalem mobil bahanya apaan? Kalo jok mobilnya rusak juga mobil kita sendiri," tulis @surya***.

"Bawa koper gak boleh dong? Kan barang juga tu," beber @yudha***.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.