Ganti Plat dan STNK Motor 2025: Begini Perhitungan Pajak 5 Tahunan

Desi Rossilawati
Kamis, 27 Februari 2025 | 23:35 WIB
Bagikan
Ganti Plat dan STNK Motor 2025: Begini Perhitungan Pajak 5 Tahunan
VISI.NEWS | BANDUNG - Mulai tahun 2025, sistem penghitungan pajak kendaraan bermotor mengalami sedikit perubahan dengan adanya tambahan opsen pajak sebesar 66%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, yang mulai berlaku efektif pada Januari 2025. Meskipun terdapat tambahan opsen pajak, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap sama. Dalam aturan baru, PKB diturunkan menjadi 0,9%, kemudian ditambah opsen pajak sebesar 66% dari 0,9% (yakni 0,6%), sehingga totalnya tetap 1,5%.

Rincian Biaya Pajak Motor 5 Tahunan 2025

Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan harus mengganti STNK dan pelat nomor. Biaya pajak lima tahunan mencakup beberapa komponen, yaitu:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Kepemilikan pertama: 0,9% dari NJKB
    • Kepemilikan kedua: 1,4%
    • Kepemilikan ketiga: 1,9%
    • Kepemilikan keempat: 2,4%
    • Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,9%
  2. Opsen PKB
    • Sebesar 66% dari nilai PKB
  3. Penerbitan STNK dan Pelat Nomor (PNBP)
    • STNK Motor: Rp 100.000
    • Pelat Nomor (TNKB): Rp 60.000
  4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    • Motor 50-250 cc (Golongan C1): Rp 35.000
    • Motor di atas 250 cc (Golongan C2): Rp 83.000

Simulasi Perhitungan Pajak Motor 5 Tahunan

Sebagai contoh, seorang warga DIY memiliki Honda Beat berusia 10 tahun (motor pertama) dengan NJKB sebesar Rp 10 juta. Maka biaya pajak yang harus dibayarkan adalah:
  • PKB: 0,9% × Rp 10.000.000 = Rp 90.000
  • Opsen PKB: 66% × Rp 90.000 = Rp 59.400
  • STNK Baru: Rp 100.000
  • Pelat Nomor Baru (TNKB): Rp 60.000
  • SWDKLLJ (Golongan C1): Rp 35.000
Total biaya pajak motor 5 tahunan: Rp 344.400 Simulasi ini bisa berbeda di tiap wilayah, karena besaran PKB ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan adanya sistem opsen pajak, masyarakat tetap membayar tarif pajak yang sama, namun dengan skema yang berbeda. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.