Ganti Plat dan STNK Motor 2025: Begini Perhitungan Pajak 5 Tahunan
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 27 Februari 2025 | 23:35 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Mulai tahun 2025, sistem penghitungan pajak kendaraan bermotor mengalami sedikit perubahan dengan adanya tambahan opsen pajak sebesar 66%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, yang mulai berlaku efektif pada Januari 2025.
Meskipun terdapat tambahan opsen pajak, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap sama. Dalam aturan baru, PKB diturunkan menjadi 0,9%, kemudian ditambah opsen pajak sebesar 66% dari 0,9% (yakni 0,6%), sehingga totalnya tetap 1,5%.
Rincian Biaya Pajak Motor 5 Tahunan 2025
Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan harus mengganti STNK dan pelat nomor. Biaya pajak lima tahunan mencakup beberapa komponen, yaitu:- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- Sebesar 66% dari nilai PKB
- Penerbitan STNK dan Pelat Nomor (PNBP)
- STNK Motor: Rp 100.000
- Pelat Nomor (TNKB): Rp 60.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Motor 50-250 cc (Golongan C1): Rp 35.000
- Motor di atas 250 cc (Golongan C2): Rp 83.000
Simulasi Perhitungan Pajak Motor 5 Tahunan
Sebagai contoh, seorang warga DIY memiliki Honda Beat berusia 10 tahun (motor pertama) dengan NJKB sebesar Rp 10 juta. Maka biaya pajak yang harus dibayarkan adalah:- PKB: 0,9% × Rp 10.000.000 = Rp 90.000
- Opsen PKB: 66% × Rp 90.000 = Rp 59.400
- STNK Baru: Rp 100.000
- Pelat Nomor Baru (TNKB): Rp 60.000
- SWDKLLJ (Golongan C1): Rp 35.000
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!