Gagal Gugat, BYD Belum Jadi Pemilik Sah Merek Denza di RI
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 6 Mei 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Sengketa merek Denza antara raksasa otomotif China, BYD, dan perusahaan lokal PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), berujung pada kekalahan BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan menyatakan bahwa gugatan BYD tidak relevan karena merek Denza yang disengketakan telah berpindah tangan secara sah kepada perusahaan lain sebelum gugatan diajukan.
Mengacu pada putusan perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan menilai bahwa PT WNA tidak lagi memiliki hak atas merek tersebut saat gugatan masuk. Oleh sebab itu, BYD dianggap salah dalam menentukan pihak tergugat (error in persona).
Merek Denza sendiri awalnya didaftarkan oleh PT WNA pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 (kendaraan) dan mendapat perlindungan hukum hingga tahun 2033. Di sisi lain, BYD baru mengajukan pendaftaran merek pada 8 Agustus 2024 untuk kategori yang sama.
Fakta yang memperkuat keputusan pengadilan adalah adanya dokumen akta notaris No. 1 tanggal 10 September 2024, yang menunjukkan bahwa merek Denza telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi. Permohonan pencatatan pengalihan itu pun telah diajukan dan diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehari kemudian.
Perwakilan hukum BYD sempat menyoroti bahwa PT WNA adalah perusahaan makanan dan minuman, yang dianggap tidak relevan dengan pendaftaran merek kendaraan. Mereka juga melampirkan bukti upaya pendaftaran merek lain oleh PT WNA yang ditolak Direktorat Merek. Namun argumen tersebut tidak mengubah posisi hukum kepemilikan merek saat gugatan dilayangkan.
Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Namun mereka masih akan mempelajari opsi hukum selanjutnya.
"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan nya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," ujar Luther.
Sebagai informasi, BYD mengklaim merek Denza sudah didaftarkan di lebih dari 100 negara, termasuk China, Inggris, Uni Eropa, dan sejumlah wilayah lainnya. Namun di Indonesia, langkah hukum mereka tersendat akibat benturan administratif dan kepemilikan yang sudah sah lebih dulu. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!