Gagal di Praperadilan, Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK untuk Pemeriksaan
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 17 Februari 2025 | 07:48 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Benar, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat skema PAW.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto dan orang kepercayaannya, DTI, berperan dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustina Tio Fridelina. Uang suap yang diberikan mencapai 19.000 dan 38.350 dollar Singapura, dalam kurun waktu 16-23 Desember 2019.
Namun, rencana pergantian anggota DPR tersebut terganjal karena Riezky Aprilia, calon legislatif dengan suara terbanyak kedua, menolak menyerahkan kursinya.
Dalam kasus ini, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Hasto mencoba menggugat status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, hakim Djuyamto menolak gugatan tersebut dan mengabulkan eksepsi KPK terhadap permohonan yang diajukan pihak Hasto. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!