Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 4 Pria di Sukabumi, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur
Kasus ini baru terungkap pada akhir Januari 2026. Korban tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal berisi video singkat kejadian saat dirinya digilir para pelaku. Video tersebut dikirim dengan fitur sekali lihat.
Informasi mengenai video tersebut akhirnya sampai ke pihak sekolah. Wali kelas korban, Andri, kemudian memanggil korban untuk klarifikasi.
"Korban akhirnya mengakui kejadian itu kepada gurunya. Pihak sekolah langsung memanggil orang tua korban dan mendampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian," tutur Hartono.
Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No 1 Tahun 2026 dan Pasal 414 serta 415 UU KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat
"Proses hukum berjalan, untuk pelaku anak tentu kita gunakan sistem peradilan anak, namun proses pidana tetap lanjut," pungkas Hartono. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!