Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 4 Pria di Sukabumi, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur
VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Sukabumi menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Korban yang merupakan pelajar itu, dirudakpaksa usai dicekoki minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menyatakan empat orang pelaku telah ditangkap, mereka terdiri dari dua orang pria dewasa yakni YS (26 tahun) dan M (21 tahun) yang sudah berstatus tersangka kemudian dua pelaku anak laki-laki berusia 15 dan 16 tahun, statusnya dalam kasus ini Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
"Benar, kami telah mengamankan empat terduga pelaku. Dua orang dewasa serta dua Anak Berkonflik dengan Hukum. TKP-nya di wilayah Tegalbuleud," ujar Hartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hartono menjelaskan peristiwa ini bermula sekitar bulan Desember 2025. Saat itu, korban dijemput oleh salah satu pelaku anak, yang dikenal dekat dengan korban.
Modusnya, mengajak korban melihat matahari terbenam (sunset) di kawasan Pantai Muara Tegalbuleud.
Usai dari pantai, alih-alih mengantar pulang, pelaku anak justru membawa korban ke rumah temannya, tersangka YS. Di lokasi tersebut, para pelaku berkumpul.
"Di rumah itu korban dicekoki minuman energi yang diduga kuat sudah dicampur minuman keras. Akibatnya korban merasa pusing dan tak berdaya," jelas Hartono.
Dalam kondisi setengah sadar, korban dirudapaksa pelaku secara bergantian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!