Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Fraksi PKS DPRD Sulteng Apresiasi Raperda Inisiatif Tentang Pesantren

ED
Minggu, 3 Oktober 2021 | 11:08 WIB
Bagikan
Fraksi PKS DPRD Sulteng Apresiasi Raperda Inisiatif Tentang Pesantren
VISI.NEWS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), mengapresiasi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pesantren. Kehadiran regulasi baru itu, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi masyarakat Sulteng, yang telah lama merindukan lahirnya regulasi khusus, dalam mendukung program pembinaan di pesantren. Ketua F-PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH mengatakan, lahirnya regulasi baru di Sulteng tersebut, diharapkan makin membantu pesantren, sehingga bisa terus eksis dalam melakukan pembinaan mental spiritual generasi muda yang berkarakter, religius, dan memiliki pengetahuan yang luas. “Namanya Raperda inisiatif, karena ini diajukan oleh Legislatif. Alhamdulillah, kami mengapresiasi teman-teman yang telah mengajukan Raperda ini, untuk selanjutnya dibahas lalu kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah di Sulteng dan dapat dijadikan acuan hukum,”kata Bunda Wiwik sapaan akrab Ketua F-PKS DPRD Sulteng kepada VISI.NEWS, Minggu (3/10/2021). Saat memberikan tanggapan, atas jawaban gubernur terkait diajukannya Raperda tentang pesantren, F-PKS DPRD Sulteng memberikan beberapa catatan. Saat pembahasan di tingkat Panitaia Khusus (Pansus). F-PKS mengusulkan perlunya pelibatan pihak atau organisasi yang telah berpengalaman dalam mengelola pesantren. “Termasuk lembaga atau yayasan yang memiliki atau menaungi lembaga pesantren, kami minta agar dilibatkan dalam pembahasan Raperda nantinya, jika disepakati seluruh fraksi untuk dibahas pada tahap selanjutnya,”ucapnya. Dalam catatan tersebut, F-PKS juga menyampaikan, agar definisi tentang pesantren, lebih diperluas. Menurut Bunda Wiwik, bahwa yang dimaksud pesantren, termasuk di dalamnya adalah lembaga atau rumah-rumah qur’an, yang saat ini jumlahnya kian berkembang di Sulteng. “Keberadaan rumah-rumah qur’an, program pembinaan yang mereka lakukan, sama dengan program pembinaan yang ada di pesantren, sehingga mereka pun sangat perlu mendapat sentuhan bantuan dana hibah dari pemerintah daerah,”ujarnya. Selain itu, Bunda Wiwik menuturkan, beberapa sekolah yang melaksanakan program boarding school, juga hendaknya mendapat perhatian dari pemerintah, sebab boarding school merupakan nama lain dari pesantren. Harapan dari F-PKS, lahirnya regulasi khusus yang mengatur tentang pesantren, tidak hanya sekadar formalitas atau menambah jumlah regulasi di Sulteng, namun tidak memberikan manfaat apapun. Karena belajar dari beberapa pengalaman, terdapat Perda yang telah ditetapkan sebagai regulasi, namun sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan. “Penyebabnya, Perda tersebut tidak diserahkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menjadi leading sektornya, sehingga tidak diaplikasikan. Demikian pula Raperda tentang pesantren ini, kalau tidak ada OPD yang dijadikan leading sector dari penerapan Perda tersebut kelak, saya khawatir nasibnya akan sama dengan Perda tentang Ketahanan Keluarga, yang saat ini hanya disosialisasikan terus, tapi entah kapan bisa direalisasikan,”tandasnya. @mif

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.