Formula Baru Kuota Haji: Antrean Ditargetkan 26 Tahun
Artinya, besaran kuota yang diterima setiap provinsi akan ditentukan berdasarkan jumlah calon jemaah yang sedang mengantre di daerah tersebut dibandingkan total antrean nasional.
Rumus yang digunakan adalah:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Reguler Nasional
Dengan pendekatan ini, daerah yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh porsi kuota yang lebih besar, sehingga antrean panjang dapat dipangkas secara bertahap.
Menekan Kesenjangan Masa Tunggu
Kemenhaj menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menghilangkan ketimpangan masa tunggu yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Sebelum perubahan dilakukan, terdapat provinsi dengan masa tunggu mencapai sekitar 47 tahun, sementara provinsi lain hanya sekitar 11 tahun. Perbedaan yang terlalu jauh tersebut dinilai kurang mencerminkan prinsip keadilan pelayanan publik.
Melalui formula berbasis waiting list, pemerintah berharap seluruh provinsi bergerak menuju titik keseimbangan yang sama sehingga peluang keberangkatan jemaah menjadi lebih proporsional.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!