Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026

Formula Baru Kuota Haji: Antrean Ditargetkan 26 Tahun

ED
PN
Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:54 WIB
Bagikan
Formula Baru Kuota Haji: Antrean Ditargetkan 26 Tahun

Artinya, besaran kuota yang diterima setiap provinsi akan ditentukan berdasarkan jumlah calon jemaah yang sedang mengantre di daerah tersebut dibandingkan total antrean nasional.

Rumus yang digunakan adalah:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Reguler Nasional

Dengan pendekatan ini, daerah yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh porsi kuota yang lebih besar, sehingga antrean panjang dapat dipangkas secara bertahap.

Menekan Kesenjangan Masa Tunggu

Kemenhaj menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menghilangkan ketimpangan masa tunggu yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Sebelum perubahan dilakukan, terdapat provinsi dengan masa tunggu mencapai sekitar 47 tahun, sementara provinsi lain hanya sekitar 11 tahun. Perbedaan yang terlalu jauh tersebut dinilai kurang mencerminkan prinsip keadilan pelayanan publik.

Melalui formula berbasis waiting list, pemerintah berharap seluruh provinsi bergerak menuju titik keseimbangan yang sama sehingga peluang keberangkatan jemaah menjadi lebih proporsional.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.