Formula Baru Kuota Haji: Antrean Ditargetkan 26 Tahun
VISI.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menerapkan formula baru dalam pembagian kuota haji reguler antarprovinsi. Kebijakan yang mulai diberlakukan untuk penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M ini mengubah pendekatan lama yang selama bertahun-tahun menggunakan basis jumlah penduduk Muslim menjadi berbasis proporsi daftar tunggu (waiting list) jemaah di setiap daerah.
Langkah tersebut diambil untuk menciptakan sistem yang dinilai lebih adil dan mencerminkan kondisi riil antrean haji di Indonesia. Dengan formula baru ini, pemerintah menargetkan masa tunggu keberangkatan haji di seluruh provinsi dapat lebih merata, yakni berada pada kisaran rata-rata nasional sekitar 26,4 tahun.
Mengapa Formula Lama Diubah?
Selama ini, pembagian kuota haji reguler dilakukan berdasarkan jumlah penduduk Muslim di masing-masing provinsi. Skema tersebut dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika pendaftaran haji yang terus berkembang.
Akibatnya, terjadi kesenjangan masa tunggu yang cukup lebar antarwilayah. Di sejumlah daerah, calon jemaah harus menunggu hingga lebih dari 40 tahun untuk berangkat ke Tanah Suci, sementara di daerah lain masa tunggu hanya berkisar belasan tahun.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi kuota agar lebih proporsional dan berkeadilan.
Berbasis Data Antrean Riil
Dalam skema baru, pemerintah menggunakan data aktual yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagai dasar utama perhitungan kuota.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!