Forkopimda Kabupaten Bandung Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Ini Tugas dan Fungsinya
"Satgas Pemberantasan Premanisme mempunyai fungsi identifikasi potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk aksi premanisme dan geng motor," kata Ali Syakieb.
Fungsi lainnya, Wakil Bupati Bandung ini menyebutkan bahwa Satgas Pemberantasan Premanisme ini untuk melakukan edukasi dan literasi anti premanisme dan pencegahan kriminalitas serta pembangunan kesadaran keamanan dan ketertiban.
"Kemudian melaksanakan fungsi penanganan laporan pengaduan masyarakat atas ancaman gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu penindakan segala macam praktik premanisme melalui penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Ali Syakieb menyebutkan Satgas Pemberantasan Premanisme dalam melaksanakan tugasnya bisa melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka preventif dan preemptif ancaman gangguan keamanan dan ketertiban serta penanganan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Fungsi lainnya melaksanakan pembinaan dan rehabilitasi pelaku aksi premanisme dan geng motor," ujarnya.
Lebih lanjut Ali Syakieb menegaskan bahwa Bupati Bandung menertibkan Surat Keputusan tentang Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bandung ini dengan menimbang bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat berperan penting dalam menciptakan lingkungan nyaman dan kondusif yang berdampak positif pada stabilitas sosial sehingga pembangunan dapat berjalan lancar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Bahwa aksi premanisme dalam bentuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi atau gangguan lainnya terhadap masyarakat termasuk investasi di Wilayah Kabupaten Bandung harus dilakukan penindakan untuk mewujudkan kondusivitas daerah," ujarnya.
Ali Syakieb mengungkapkan bahwa untuk penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam kolaborasi pemangku kebijakan di Wilayah Kabupaten Bandung. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!