Firman Soebagyo: RUU Satu Data Indonesia Penting untuk Akurasi Kebijakan Negara
Diskusi Forum Legislasi bertajuk 'RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Di tengah sorotan atas ketidaksinkronan data antarlembaga negara, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai fondasi utama reformasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang sangat mendesak untuk segera disahkan. Menurut dia, data yang akurat dan terintegrasi menjadi elemen krusial dalam menentukan arah kebijakan negara.
“Kalau kita bicara tata kelola pemerintahan dan pembangunan, ada dua hal penting, yaitu data dan aturan hukum. Kalau datanya salah, maka output pembangunan juga akan salah,†ujar Firman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Firman menjelaskan, selama ini persoalan utama dalam pengelolaan data di Indonesia adalah tidak adanya standar dan integrasi yang kuat antarinstansi. Akibatnya, sering muncul perbedaan data antar lembaga yang berdampak langsung pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Ia mencontohkan, ketidaksinkronan data dapat menyebabkan program bantuan sosial meleset dari target, bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Yang kaya bisa dapat bantuan, sementara yang berhak justru tidak menerima. Ini karena datanya tidak akurat,†katanya.
Selain itu, ego sektoral antar lembaga disebut masih menjadi hambatan besar dalam upaya integrasi data nasional. Banyak instansi dinilai enggan membuka data secara penuh, sehingga menyulitkan proses pengumpulan dan validasi data oleh lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
Firman juga menyoroti lemahnya dasar hukum pengelolaan data nasional yang selama ini hanya bertumpu pada regulasi setingkat keputusan presiden. Menurut dia, kondisi tersebut membuat pengelolaan data belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!