Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir Yasua
Kejahatan Ferdy Sambo tersebut bermula usai pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB lalu. Jaksa mengatakan, di situ timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," ujarnya.
Ferdy Sambo lantas menghubungi terdakwa lain, Hendra Kurniawan dan menyebarkan skenario penembakan menurut versinya, di mana tewasnya Yosua akibat baku tembak dengan Richard Eliezer usai melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Jaksa juga menyebut Ferdy Sambo sempat bertemu kembali dengan terdakwa pembunuhan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf untuk menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuatnya. Ferdy Sambo kemudian bertemu dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Benny Ali, dan Harun, dan meminta agar kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan.
Ferdy Sambo juga disebut meminta agar DVR CCTV yang ada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga dan rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil dan diganti. Ferdy Sambo juga disebut meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV.
Untuk perkara pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan untuk perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya di kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Ferdy Sambo didakwa primair dengan pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!