Farhan Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi SPMB
Ilustrasi./visi.news/ai.
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG -Â Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia memperingatkan, siapa pun yang terindikasi terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi berat hingga pidana.
Ia menyebut, selama proses SPMB masih berjalan kondusif, pemerintah ingin memastikan tidak ada celah kecurangan yang merugikan peserta didik.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ungkap Farhan dalam keterangannya dikutip, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP, akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Ia tidak ingin siswa tumbuh dengan nilai-nilai yang salah sejak awal pendidikan.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.
Farhan juga mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyosialisasikan secara menyeluruh kepada para kepala sekolah SD dan SMP guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum serta DPRD untuk memperkuat pengawasan.
Ia menambahkan, pihaknya terus menyesuaikan kebijakan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam hal teknis pelaksanaan dan pengawasan penerimaan siswa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!