Etika Bertamu dalam Islam: Ini Tiga Waktu yang Perlu Dihindari

Desi Rossilawati
Minggu, 1 Juni 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Etika Bertamu dalam Islam: Ini Tiga Waktu yang Perlu Dihindari
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam ajaran Islam, silaturahmi melalui kunjungan ke rumah kerabat atau sahabat merupakan tindakan yang dianjurkan. Namun, Islam juga mengajarkan adab dan batasan waktu tertentu yang harus dihormati oleh tamu agar tidak mengganggu privasi pemilik rumah. Berdasarkan artikel ilmiah 'Privacy in Islam as a Guide to Housing Development' karya Zahari Mahad Musa dkk., terdapat tiga waktu yang sebaiknya dihindari saat hendak berkunjung, yakni sebelum subuh (waktu fajar), siang hari (biasanya waktu istirahat), dan malam hari setelah salat Isya. Ketiga waktu ini dikenal sebagai waktu-waktu privasi, karena umumnya digunakan penghuni rumah untuk beristirahat atau bersiap menjalani aktivitas pribadi. Konsep ini juga berkaitan dengan prinsip uzlah, yakni tindakan mengasingkan diri atau menarik diri dari keramaian, yang dilakukan oleh para nabi saat menghadapi cobaan atau fitnah besar. Rasulullah SAW bahkan mengingatkan umatnya dalam sebuah hadis. "Tetaplah di rumahmu, kendalikan lidahmu, terimalah apa yang kamu setujui, tinggalkan apa yang tidak kamu setujui, perhatikanlah urusanmu, dan tinggalkanlah urusan orang banyak." (HR. Abu Dawud, Kitab al-Malahim, Bab al-Amr wa al-Nahy, No. 4343). Tak hanya itu, Islam juga mengatur tata cara ketika hendak bertamu. Berdasarkan studi yang dimuat dalam jurnal 'Etika Bertamu dan Menerima Tamu dalam Pesan Rasulullah' oleh Sulthon Al Hakim Noer Musthofa dkk., setiap tamu dianjurkan untuk mengetuk pintu dan mengucapkan salam sebanyak tiga kali. Jika tidak mendapat izin setelah tiga kali upaya, maka hendaknya tamu tidak memaksa masuk. Meski demikian, tuan rumah juga dituntut untuk tetap menjaga adab dalam menyambut tamu. Rasulullah SAW bersabda bahwa salah satu tanda keimanan adalah memuliakan tamu. Bahkan tamu yang menginap selama tiga hari tetap dianggap sebagai kewajiban tuan rumah, sedangkan hari keempat dan seterusnya dihitung sebagai sedekah. "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya dan menjamunya siang dan malam, dan bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah baginya, tidak halal bagi tamu tinggal (bermalam) hingga (ahli bait) mengeluarkannya." (HR Imam Bukhari No. 5670). @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.