Enam Penyakit Ini Bisa Gagalkan Haji, Istithaah Kesehatan Jadi Penentu
VISI.NEWS | BANDUNG - Istithaah kesehatan kembali menjadi sorotan utama menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pemerintah Arab Saudi bersama Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa kelayakan kesehatan calon jemaah merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Kebijakan ini diambil untuk menekan risiko kesehatan dan angka kematian jemaah di Tanah Suci yang sempat tinggi pada musim haji sebelumnya.
Praktisi sekaligus pembimbing ibadah haji dan umrah, Fakrul Rzi, menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi telah merilis daftar penyakit tertentu yang secara langsung dapat menggugurkan keberangkatan calon jemaah. Jika seseorang mengidap salah satu penyakit tersebut, maka besar kemungkinan dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan dan gagal berangkat haji.
Menurut Fakrul, kebijakan ini sejatinya bukan hal baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, Saudi sudah menekankan pentingnya istithaah kesehatan. Namun, tingginya angka jemaah wafat pada 2025 membuat aturan ini diperketat demi meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang.
Setidaknya ada enam kondisi kesehatan utama yang dapat menghalangi keberangkatan haji. Pertama adalah kegagalan salah satu organ vital, seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, gagal jantung dengan gejala berat, penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen, serta kerusakan hati stadium lanjut.
Kedua, penyakit saraf dan gangguan jiwa berat juga menjadi faktor penghalang. Gangguan yang memengaruhi kesadaran, kemampuan gerak, dan fungsi mental dinilai berisiko tinggi dalam pelaksanaan ibadah haji yang menuntut kesiapan fisik dan mental penuh.
Ketiga, lanjut usia yang disertai demensia atau pikun berat juga tidak memenuhi syarat istithaah. Kondisi ini dinilai berbahaya karena jemaah berpotensi terpisah dari rombongan dan menyulitkan petugas di lapangan, sekaligus menambah kekhawatiran keluarga di Tanah Air.
Keempat, ibu hamil, khususnya pada trimester pertama atau kehamilan berisiko tinggi, dipastikan tidak diizinkan berangkat. Kelima adalah penyakit menular aktif yang berpotensi membahayakan kesehatan publik di tengah kerumunan besar, seperti penyakit infeksi berat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!