Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Sumedang
"Silahkan melalui kuasa hukum terdakwa untuk disampaikan nanti dalam pledoi," ucap Hakim Ketua, Dodong Iman Rusdani.
Sekedar informasi, sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saeful menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang ini.
"AD sebagai PPK, HH sebagai Dirut Perusahaan, HB sebagai Kasi Perencanaan dan Evaluasi Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kab Sumedang, BR sebagai eks Ketua Pokja bagian PBJ Setda Kab Sumedang, dan US sebagai pelaksana proyek atau peminjam bendera PT MMS," urainya.
Terakhir, kelima tersangka atau terdakwa yang tengah menjalani sidang di PN Tipikor Bandung tersebut dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!