IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Sumedang

ED
Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:06 WIB
Bagikan
Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Sumedang

VISI.NEWS | BANDUNG - Empat orang saksi dihadirkan pada persidangan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi Kabupaten Sumedang, di PN Tipikor Bandung, Rabu (26/10/22).

Terdakwa Heru Heryanto, mengikuti sidang secara online guna mendengarkan keterangan empat orang saksi kaitan proyek peningkatan jalan tahun 2019 sebesar Rp.4,8 miliar.

"Heri Heryanto merupakan Direktur Utama PT MMS, ada lima cek kosong yang sudah di stempel dan ditanda tangani, kemudian diberikan kepada saya," kata saksi Ai Yuliani (istri US).

US merupakan salah seorang terdakwa lainnya dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 3,1 miliar, adapun peran US yaitu sebagai pelaksana proyek dan peminjam bendera PT MMS.

"Dari lima cek kosong itu, kemudian diisi oleh saya dengan nilai nominal berbeda-beda sehingga totalnya mencapai Rp. 4 miliar 25 juta," ungkap saksi Ai Yuliani.

Mengkonfirmasi keterangan yang dinyatakan saksi Ai Yuliani atau istri dari terdakwa US, Hakim Ketua kemudian menanyakan apakah kemudian terdakwa Heri Herianto keberatan atau tidak.

"Terdakwa keberatan atau tidak apa yang disampaikan oleh saudara saksi Ai Yuliani ? tanya hakim, "Saya keberatan yang mulia," jawab Heri Herianto.

Adapun keberatan yang disampaikan terdakwa Heri Herianto, agar kemudian dicatat dan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan.

"Silahkan melalui kuasa hukum terdakwa untuk disampaikan nanti dalam pledoi," ucap Hakim Ketua, Dodong Iman Rusdani.

Sekedar informasi, sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saeful menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang ini.

"AD sebagai PPK, HH sebagai Dirut Perusahaan, HB sebagai Kasi Perencanaan dan Evaluasi Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kab Sumedang, BR sebagai eks Ketua Pokja bagian PBJ Setda Kab Sumedang, dan US sebagai pelaksana proyek atau peminjam bendera PT MMS," urainya.

Terakhir, kelima tersangka atau terdakwa yang tengah menjalani sidang di PN Tipikor Bandung tersebut dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.