Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Sumedang
VISI.NEWS | BANDUNG - Empat orang saksi dihadirkan pada persidangan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi Kabupaten Sumedang, di PN Tipikor Bandung, Rabu (26/10/22).
Terdakwa Heru Heryanto, mengikuti sidang secara online guna mendengarkan keterangan empat orang saksi kaitan proyek peningkatan jalan tahun 2019 sebesar Rp.4,8 miliar.
"Heri Heryanto merupakan Direktur Utama PT MMS, ada lima cek kosong yang sudah di stempel dan ditanda tangani, kemudian diberikan kepada saya," kata saksi Ai Yuliani (istri US).
US merupakan salah seorang terdakwa lainnya dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 3,1 miliar, adapun peran US yaitu sebagai pelaksana proyek dan peminjam bendera PT MMS.
"Dari lima cek kosong itu, kemudian diisi oleh saya dengan nilai nominal berbeda-beda sehingga totalnya mencapai Rp. 4 miliar 25 juta," ungkap saksi Ai Yuliani.
Mengkonfirmasi keterangan yang dinyatakan saksi Ai Yuliani atau istri dari terdakwa US, Hakim Ketua kemudian menanyakan apakah kemudian terdakwa Heri Herianto keberatan atau tidak.
"Terdakwa keberatan atau tidak apa yang disampaikan oleh saudara saksi Ai Yuliani ? tanya hakim, "Saya keberatan yang mulia," jawab Heri Herianto.
Adapun keberatan yang disampaikan terdakwa Heri Herianto, agar kemudian dicatat dan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan.
"Silahkan melalui kuasa hukum terdakwa untuk disampaikan nanti dalam pledoi," ucap Hakim Ketua, Dodong Iman Rusdani.
Sekedar informasi, sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saeful menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang ini.
"AD sebagai PPK, HH sebagai Dirut Perusahaan, HB sebagai Kasi Perencanaan dan Evaluasi Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kab Sumedang, BR sebagai eks Ketua Pokja bagian PBJ Setda Kab Sumedang, dan US sebagai pelaksana proyek atau peminjam bendera PT MMS," urainya.
Terakhir, kelima tersangka atau terdakwa yang tengah menjalani sidang di PN Tipikor Bandung tersebut dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!