Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Empat Bacaleg Ini Pernah Terlibat Korupsi dan Kasus Pidana

ED
Rabu, 31 Mei 2023 | 15:45 WIB
Bagikan
Empat Bacaleg Ini Pernah Terlibat Korupsi dan Kasus Pidana

VISI.NEWS | SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyebut bahwa empat Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) asal Surabaya pernah terlibat pidana.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Pranata mengatakan empat orang Bacaleg itu diketahui pernah terlibat pidana berdasarkan surat permohonan keterangan bebas pidana dari PN yang diajukan oleh Bacaleg sebagai syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kata dia, empat orang tersebut satu orang pernah terlibat pidana korupsi dan sisanya pidana umum. "Sedikit saja yang pernah terlibat pidana, kurang lebih 4 orang. Ada tipikor satu dan sisanya pidana umum," kata Agung, kepada media, Rabu (31/5/2023).

Namun, Agung mengaku tidak mengetahui detail terkait pidana yang mereka hadapi. Sebab, data yang ada terlalu banyak dan petugas tidak memilah.

"Datanya banyak, saya juga minta ke petugas, mereka kesusahan menulusuri lagi, karena datanya banyak, mereka tidak pilah," ujarnya.

Meski mereka pernah terlibat pidana, Agus menjelaskan bahwa PN Surabaya tetap memberikan surat bebas keterangan tersebut. Sebab, kewenangan PN Surabaya hanya memberikan surat keterangan.

"Sifat kita tidak menolak, hanya memberi keterangan bahwa yang bersangkutan pernah perkara pidana, apakah dianulir atau seperti apa kita tidak tahu," jelasnya.

Diketahui PN Surabaya sendiri telah menerima 1.738 surat keterangan bebas pidana dari para Bacaleg kota Surabaya. Surat keterangan tersebut telah diajukan sejak Maret hingga Mei 2023.@redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.