Empat Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Smart City
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek CCTV Bandung Smart City. Keempat anggota tersebut adalah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, yang diperiksa pada Senin (18/3/2024) di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Penyidik KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.
Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!