Emas Antam Bertahan di Posisi Rp2,65 Juta Per Gram Hari Ini
Ilustrasi./viei.news/ist.
VISI.NEWS - Pada Jumat (26/6/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk untuk pecahan 1 gram tercatat tetap berada di level Rp2.655.000. Angka ini tidak mengalami perubahan sejak dua hari terakhir, demikian pantauan dari situs resmi Logam Mulia.
Sementara itu, untuk skema pembelian kembali atau buyback, PT Antam Tbk kini menetapkan harga Rp2.340.000 per gram. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 dibandingkan hari sebelumnya, Kamis (25/6/2026).
Perlu dicatat bahwa harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Dalam setiap transaksi penjualan, pembeli dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi terkecil 1 gram sampai dengan 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Apabila konsumen menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pemotongan PPh 22 dalam transaksi buyback dilakukan secara langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Berikut rincian harga untuk berbagai pecahan emas batangan Antam yang tercantum dalam situs Logam Mulia terbaru:
- Emas 0,5 gram: Rp1.377.500
- Emas 1 gram: Rp2.655.000
- Emas 2 gram: Rp5.250.000
- Emas 3 gram: Rp7.850.000
- Emas 5 gram: Rp13.050.000
- Emas 10 gram: Rp26.045.000
- Emas 25 gram: Rp64.987.000
- Emas 50 gram: Rp129.895.000
- Emas 100 gram: Rp259.712.000
- Emas 250 gram: Rp649.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.297.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000
Adapun untuk transaksi pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajaknya adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!