Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Desi Rossilawati
Selasa, 10 Juni 2025 | 20:30 WIB
Bagikan
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
VISI.NEWS | BANDUNG - Sidang perkara korupsi proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Ema Sumarna, memasuki tahap pembacaan tuntutan. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (10/6/2025). Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Apabila tidak dibayar, Ema terancam tambahan hukuman dua tahun penjara. "Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Tony. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa menilai Ema terbukti memberikan suap dan menerima gratifikasi terkait proyek di Dishub Kota Bandung. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Ema, empat politisi Kota Bandung juga dituntut hukuman penjara. Achmad Nugraha, Riantono, dan Yudi Cahyadi masing-masing dituntut 5,5 tahun penjara, sementara Ferry Cahyadi dituntut 4,5 tahun. Mereka dianggap terbukti menerima uang suap yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 500 juta, untuk memuluskan proyek Dishub. Pengacara Ema, Rizky Rizgantara, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyebut bahwa tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia mengklaim bahwa saksi kunci, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, secara jelas menyatakan Ema tidak pernah memerintahkan pemberian uang kepada anggota dewan. Rizky menyatakan pihaknya tengah menyusun nota pembelaan (pledoi) dan berharap majelis hakim akan melihat perkara secara lebih objektif. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Ema Sumarna memberikan total suap sebesar Rp 1 miliar kepada empat anggota DPRD Kota Bandung, serta menerima gratifikasi sebesar Rp 626,7 juta selama periode 2020 hingga 2023. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.