Eks Mendag Engartiasto Lukita Disebut dalam Sidang Tom Lembong
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 24 Maret 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Nama mantan Menteri Perdagangan, Engartiasto Lukita, muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (24/3/2025).
Dalam persidangan, kuasa hukum Tom Lembong menyoroti peran Engartiasto terkait penerbitan izin impor gula yang dilakukan tanpa rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag, Susy Herawati, yang menjadi saksi dalam persidangan.
"Kenapa persetujuan impor tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini karena tidak ada rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini saudara Engartiasto Lukita dalam hal ini sebagai berikut. Apakah hal ini, saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?" ujar kuasa hukum Tom Lembong.
"Iya," jawab Susy.
Susy mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut terjadi pada 2017 atas instruksi langsung dari Engartiasto Lukita, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia menjelaskan bahwa meskipun izin impor tidak memenuhi syarat, termasuk tidak adanya Rakortas, persetujuan tetap diberikan berdasarkan perintah langsung dari atasannya.
Dalam dakwaan, Tom Lembong diduga tidak melakukan pengendalian distribusi gula untuk menjaga stok dan stabilisasi harga. Alih-alih menunjuk BUMN untuk pengelolaan impor, ia justru memberikan izin kepada beberapa koperasi, termasuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri.
Jaksa menilai Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus bergulir dengan kemungkinan pemanggilan Engartiasto Lukita ke pengadilan guna memberikan keterangan lebih lanjut. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!