Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Sebut Ada Ketidakadilan
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 14 Maret 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3/2025) dengan nomor registrasi 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Dalam permohonan ini, Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai pihak tergugat.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya kliennya dalam memperjuangkan keadilan atas status tersangka yang telah disandang selama lebih dari satu tahun empat bulan tanpa kejelasan proses hukum.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yamg dia alami dengan tegar dan sabar," ujar Ian.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun, sejak penetapannya, penyidikan terhadap kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara Firli sudah dua kali dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tetapi dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Dengan pengajuan praperadilan ini, Firli berharap ada kejelasan hukum dan penghapusan status tersangka yang dianggapnya tidak berdasar. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!