Dukungan Prabowo RUU Perampasan Aset, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Dapat Maksimal
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan memperkuat upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Pernyataan tersebut disampaikan Johanis menanggapi dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU tersebut, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025).
"Bila RUU Perampasan Aset disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pelaku korupsi dapat dilakukan secara maksimal, sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara," kata Johanis dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Johanis juga menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara melalui Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum optimal, dengan banyak kerugian yang belum berhasil dikembalikan.
"Termasuk saat berlakunya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Di hadapan raturan ribu buruh yang hadir, Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo.
Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.
"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!