Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dukungan Prabowo RUU Perampasan Aset, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Dapat Maksimal

Desi Rossilawati
Senin, 5 Mei 2025 | 09:16 WIB
Bagikan
Dukungan Prabowo RUU Perampasan Aset, KPK: Pemulihan Kerugian Negara Dapat Maksimal

VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan memperkuat upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam pengembalian kerugian negara (asset recovery).

Pernyataan tersebut disampaikan Johanis menanggapi dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU tersebut, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025).

"Bila RUU Perampasan Aset disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pelaku korupsi dapat dilakukan secara maksimal, sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara," kata Johanis dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Johanis juga menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara melalui Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum optimal, dengan banyak kerugian yang belum berhasil dikembalikan.

"Termasuk saat berlakunya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Di hadapan raturan ribu buruh yang hadir, Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.

"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo.

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.