Dukung HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Pemkab Bojonegoro Sampaikan 6 Poin Penting
Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Keenam, untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor Instansi Pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Djoko Lukito saat memimpin apel pagi ASN/Non ASN Pemkab, Senin (17/07/2023) di halaman Pendopo Malowopati juga berpesan kepada seluruh peserta apel untuk ikut memberikan contoh di lingkungan masing-masing. Misal, dengan mulai memasang lampu, dekorasi, dan hiasan bertemakan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, dimulai hari ini.
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!