Dugaan Penggelembungan Suara pada Sistem Sirekap Diungkap Saksi Ganjar-Mahfud
“Dari keseluruhan checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23–28 juta suara. Pada checksum per batch dapat dilihat ada angka-angka yang selalu tidak bersesuaian, persentase perolehan suara paslon cenderung tetap. Sehingga bisa diduga terjadi penggelembungan suara, suara tidak sah berubah menjadi suara sah, dan komposisi persentase relatif fixed,” terang Hairul di hadapan Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan enam hakim konstitusi lainnya.
Pada sidang pembuktian ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta Hairul untuk mengakses laman Sirekap untuk membuktikan beberapa kondisi hasil penghitungan suara Pilpres yang dinilai ada perbedaan dalam jumlah hasil. “Saya ke web archiving dan memasukkan situs Sirekap, pemilu2024.kpu.go.id ini akan tampil kondisi pada saat tanggal 14 itu. Ada 148 capture nanti kita memilih tanggal berapa, ini tanggal 14 versi 18.30, hasilnya masih sama,” terang Hairul mempraktikkan contoh perubahan dari data lengkap menjadi data rusak.
Atas pembuktian ini, Saldi meminta KPU untuk juga membuktikan fakta dari Saksi tentang dua juta suara yang dinyatakan bermasalah. Sementara terhadap beberapa pertanyaan dari para pihak lainnya, Hairul menjawab pertanyaan berdasarkan hasil penelitian programming yang dilakukannya terkait temuan pola dari kesalahan-kesalahan dalam perhitungan data lengkap menjadi rusak dari perhitungan suara.
Kesaksian Palsu KPU
Sunandiantoro dalam keterangan sebagai Saksi menyampaikan dirinya selaku kuasa hukum Pelapor yang melaporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu. Pokok laporan pihaknya di DKPP berupa tindakan KPU yang menerima pencalonan Gibran yang tidak mengutamakan prinsip berkepastian hukum.
Singkatnya, pada 5 Februari 2024, DKPP mengabulkan laporan tersebut dan menyatakan KPU melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 c dan e, dan Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada persidangan ini, Saksi juga menyajikan fakta persidangan di DKPP yang dilakukan KPU. Selain itu, Saksi menyebutkan KPU memberikan kesaksian palsu serta menunjukkan berita acara penerimaan pasangan calon yang tidak sesuai dengan kejadian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!