Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Pelita, Polres Sukabumi Menahan Dua Tersangka
VISI.NEWS |SUKABUMI - Kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi berlanjut, baru-baru ini Polresta Sukabumi resmi menahan dia orang tersangka yakni AS dan IN.
AS merupakan eks Kepala Disperindagkop pada tahun 2018, namun saat ini ia tengah menjabat sebagak Staf Ahli Walikota Sukabumi, sementara IN merupakan seorang pegawai swasta.
"Ya, saudara AS dan IN sudah mulai dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Sukabumi sejak akhir September 2022," kata Kapolresta Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin.
Menurutnya, kasus dugaan tipikor pembangunan Pasar Pelita ini diketahui menjadi atensi sejumlah pihak Aparat Penagak Hukum (APH), sehingga perkara yang melibatkan oknum pejabat tersebut terus dilakukan pengembangan.
"Kasus dugaan tipikor dengan perkara penghapusan aset Pasar Pelita ini berawal dari 2018, perkara tersebut menjadi atensi pihak Kepolisian, Kejati Jabar hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Dijelaskan Zainal, AS dan IN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2021 oleh tim penyidik Tipikor Polresta Sukabumi, dan berkas perkara tersebut sudah dirampungkan dan dinyatakan (P21).
"Berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Sukabumi, dan kedua tersangka kembali ditahan untuk segera disidangkan," jelasnya.
Terakhir, kaitan dengan peran AS dalam kasus ini, Zainal menambahkan, hal tersebut tentunya dapat diperdengarkan atau diketahui dalam persidangan nanti.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!