IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Pelita, Polres Sukabumi Menahan Dua Tersangka

ED
Rabu, 5 Oktober 2022 | 09:45 WIB
Bagikan
Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Pelita, Polres Sukabumi Menahan Dua Tersangka

VISI.NEWS |SUKABUMI - Kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi berlanjut, baru-baru ini Polresta Sukabumi resmi menahan dia orang tersangka yakni AS dan IN.

AS merupakan eks Kepala Disperindagkop pada tahun 2018, namun saat ini ia tengah menjabat sebagak Staf Ahli Walikota Sukabumi, sementara IN merupakan seorang pegawai swasta.

"Ya, saudara AS dan IN sudah mulai dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Sukabumi sejak akhir September 2022," kata Kapolresta Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin.

Menurutnya, kasus dugaan tipikor pembangunan Pasar Pelita ini diketahui menjadi atensi sejumlah pihak Aparat Penagak Hukum (APH), sehingga perkara yang melibatkan oknum pejabat tersebut terus dilakukan pengembangan.

"Kasus dugaan tipikor dengan perkara penghapusan aset Pasar Pelita ini berawal dari 2018, perkara tersebut menjadi atensi pihak Kepolisian, Kejati Jabar hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Dijelaskan Zainal, AS dan IN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2021 oleh tim penyidik Tipikor Polresta Sukabumi, dan berkas perkara tersebut sudah dirampungkan dan dinyatakan (P21).

"Berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Sukabumi, dan kedua tersangka kembali ditahan untuk segera disidangkan," jelasnya.

Terakhir, kaitan dengan peran AS dalam kasus ini, Zainal menambahkan, hal tersebut tentunya dapat diperdengarkan atau diketahui dalam persidangan nanti.

"Kalau perannya apa, nanti dalam sidang bisa diketahui secara gamblang," pungkasnya.@eko/*

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.