Dua Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sukabumi Terima Remisi Natal

Desi Rossilawati
Kamis, 25 Desember 2025 | 20:04 WIB
Bagikan
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sukabumi Terima Remisi Natal

VISI.NEWS | SUKABUMI - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025).

Narapidana yang menerima remisi yakni Lamsihar Nababan Bin Baginda Nababan (Alm) dengan besaran remisi 1 bulan dan Medi Sinaga Bin (Alm) Plemon Simanjorang dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 25 Desember 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan, yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Eris Rivaldi Juliansyah

Selanjutnya dilakukan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono kepada 2 orang narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Budi yang membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan sikap yang positif selama menjalani masa pidana,” ujar Budi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, setelah narapidana dan anak binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.

Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa peringatan Hari Raya Natal hendaknya menjadi momentum refleksi diri, penguatan iman, serta dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara bertanggung jawab ketika kembali ke tengah masyarakat.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.