Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Indramayu Ditahan Polisi
VISI.NEWS | INDRAMAYU - Dua orang tersangka, AF dan RJ, telah resmi ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut yang videonya sempat viral di media sosial. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Minggu dini hari (16/6/2024).
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menyatakan bahwa polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. AF dan RJ kini telah ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Menurut AKBP Fahri Siregar, mereka berdua diancam dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 yang menyebutkan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. Pada Rabu (19/6/2024).
“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk video viral yang menunjukkan kedua pelaku melakukan penganiayaan,” ujar AKBP Fahri di Mapolres Indramayu.
Korban penganiayaan tersebut adalah Samsul Taufik Ilham (24), warga Desa Mekar Jaya yang sama dengan kedua pelaku. Selain Samsul, terdapat korban lain berinisial MA yang berhasil selamat meskipun mengalami penganiayaan.
Polisi telah memeriksa 9 saksi terkait kejadian ini, termasuk orang tua MA yang telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Keterangan dari tim medis yang memeriksa kedua korban juga menjadi bagian dari alat bukti.
“Petugas kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk melengkapi bukti,” tambah AKBP Fahri. @maulana
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!