Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Indramayu Ditahan Polisi

ED
Rabu, 19 Juni 2024 | 18:00 WIB
Bagikan
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Indramayu Ditahan Polisi

VISI.NEWS | INDRAMAYU - Dua orang tersangka, AF dan RJ, telah resmi ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut yang videonya sempat viral di media sosial. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Minggu dini hari (16/6/2024).

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menyatakan bahwa polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. AF dan RJ kini telah ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut.

Menurut AKBP Fahri Siregar, mereka berdua diancam dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 yang menyebutkan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. Pada Rabu (19/6/2024).

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk video viral yang menunjukkan kedua pelaku melakukan penganiayaan,” ujar AKBP Fahri di Mapolres Indramayu.

Korban penganiayaan tersebut adalah Samsul Taufik Ilham (24), warga Desa Mekar Jaya yang sama dengan kedua pelaku. Selain Samsul, terdapat korban lain berinisial MA yang berhasil selamat meskipun mengalami penganiayaan.

Polisi telah memeriksa 9 saksi terkait kejadian ini, termasuk orang tua MA yang telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Keterangan dari tim medis yang memeriksa kedua korban juga menjadi bagian dari alat bukti.

Petugas kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk melengkapi bukti,” tambah AKBP Fahri. @maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.