Dua Polisi Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Desi Rossilawati
Rabu, 1 Januari 2025 | 15:00 WIB
Bagikan
Dua Polisi Dipecat Tidak Hormat atas Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
VISI.NEWS | JAKARTA - Mabes Polri mengumumkan hasil sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran. Dua oknum polisi, termasuk Direktur Reserse Narkoba Donald Parlaungan Simanjuntak, dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). "Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa PTDH," ujar Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025). Sidang etik berlangsung intens selama lebih dari 12 jam hingga dini hari. Sementara itu, seorang terduga pelanggar lainnya, berinisial M, masih dalam proses dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/1/2025). "Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ungkapnya. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengonfirmasi hasil keputusan ini. "Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH," jelasnya. Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia di acara musik tersebut menjadi perhatian publik. Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.