Dramatis di Jam Pulang Kerja, Aksi Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, memastikan HM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (jadi tersangka),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menyatakan tersangka dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait tindakan membahayakan pengguna jalan lain.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang risiko berkendara ugal-ugalan di tengah padatnya lalu lintas ibu kota. Di jam sibuk yang seharusnya menjadi rutinitas pulang kerja, satu keputusan nekat nyaris berujung korban jiwa—dan kini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!