DPRD Kabupaten Bandung Terima Audensi Pedagang Pasar Ciparay. Ini Saran Dewan
Alasannya untuk bermusyawarah kembali, kata Yayat, karena kedua belah pihak tidak bisa membeberkan bukti alasannya. "Pihak pedagang berbicara ada surat kuasa yang memperjelas revitalisasi ditangguhkan tahun 2025. Tapi kita minta tadi pembuktiannya dan aturannya, mereka tidak ada bukti yang jelas, termasuk pemdes berbicara data tapi tanpa kelengkapan yang jelas juga. Maka dari itu, mereka menyepakati untuk musyawarah kembali, dan itu tadi diketahui oleh semua pihak kita tunggu baiknya," bebernya.
Tak Ada Bukti
Hal senada dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kab.Bandung, Praniko Imam Sagita menyebutkan bahwa sesuai Notulen yang telah diajukan IWPC soal 25 tahun revitalisasi pasar belum ia terima.
"Para pedagang menjelaskan izin itu selama 25 tahun, katanya dari PT Usindo, yang dulu merevitalisasi Pasar Ciparay sekitar tahun 1997-2000. Tapi kami tadi minta dokumennya gak ada yang bisa di buktikan," kata Praniko.
"Mau ditangguhkan sejauh mana, sertifikatnya belum keluar, sebaiknya jangan dulu sebelum sertifikatnya di pegang atau ditunjukan kepada kita. Kalau sudah ada baru relokasi, dasarnya kan seperti itu. Tapi kita DPRD tidak bisa memutuskan lanjut atau tidaknya. Itu harus win-win solution. Harus musyawarah dan mufakat kembali antara kedua belah pihak," pungkasnya.@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!