DPRD Kabupaten Bandung Terima Audensi Pedagang Pasar Ciparay. Ini Saran Dewan

ED
Senin, 29 Mei 2023 | 20:06 WIB
Bagikan
DPRD Kabupaten Bandung Terima Audensi Pedagang Pasar Ciparay. Ini Saran Dewan

Jadi, katanya, tujuan Pemdes Ciparay ingin membuat nyaman dan memakmurkan warganya, salah satunya pembenahan pasar, pengelolaan asetnya sudah diberikan izin oleh bupati, tinggal proses izin lainnya sedang berjalan.

"Untuk SHP nya sudah ada fisiknya, dari DPMD Kab. Bandung dan Polresta Bandung. RKPDes tahun 2022 juga telah dimulai, kami percaya diri karena sesuai RPJMDes. Kami juga melakukan komunikasi kepada Pak Haji Yayat daging dan kepada pedagang juga ada arahan dan petunjuk bahwa tanah aset desa mutlak kewenangannya dalam rangka memperbaiki fungsinya," jelasnya.

Anggota DPRD Kab. Bandung yang juga salah satu pedagang di Pasar Ciparay, Yayat Sumirat (Yayat Daging) mengatakan, untuk legalitas tidak bisa hanya dengan surat fotocopy. Ada keinginan revitalisasi Pasar Ciparay tahun 2018, dulu sebagian pedagang menolak.

"Persoalannya baik teknis dan non teknis, saya pertimbangkan dulu. Kalau mau dibangun aset mana sertifikatnya, tentang perizinan, uji kelayakan lingkungan hidup, dan upaya pengelolaan lingkungan. Makanya Pak Kades dalam kebijakan ini hati-hati. Apalagi saya diisukan juga bahwa ini proyek Yayat Daging, dan saya diisukan menerima Rp. 10 juta," kata anggota dewan yang juga pemilik kios di pasar tersebut.

Tak Pakai Uang APBD

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung, Yayat Hidayat, menyatakan bahwa pasar desa tidak menggunakan uang dari APBD, jadi jangan saling menyudutkan.

Masyarakat dan pemerintah, katanya, tidak bisa dipisahkan, Ini bagian dari penataan lahan untuk kehidupan warga Ciparay yang lebih baik kedepannya.

"Pada intinya kami DPRD Kab. Bandung menerima audensi dari para pedagang dan Pemdes Ciparay untuk duduk bersama, dan terkait revitalisasi akan dimusyawarahkan kembali nantinya, jangan sampai tergesa-gesa. Jadi, kita ingin ada benang merahnya, kepada para pedagangnya enak, termasuk kepada Pemdesnya, yang telah melakukan sesuai dengan tupoksinya. Tetapi perlu diingat bahwa Pasar Ciparay ini adalah pasar desa, sehingga yang berhak menentukan itu adalah desa dengan masyarakat dan para pedagang untuk menemukan titik temunya dengan musyawarah dan mufakat," ungkapnya kepada awak media, usai audensi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.