DPRD dan Pemkab Bandung Tandatangani Kesepakatan KUA/PPAS 2027
VISI.NEWS - DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 dan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi pada Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung terkait Persetujuan Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2027 dan Perubahan KUA/Perubahan PPAS Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (13/8/2026).
Pada pelaksanaan agenda rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna, pimpinan DPRD Kabupaten Bandung beserta para anggota, jajaran perangkat daerah, para camat serta pihak undangan lainnya.
Renie Rahayu Fauzi mengungkapkan, menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ini sesuai dengan ketentuan PP No.12 tahun 2019 dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Bahwa penandatanganan KUA/PPAS tahun yang akan datang, maupun KUA/PPAS perubahan tahun berjalan, paling lambat dilaksanakan pada minggu kedua bulan Agustus. Kita patut bersyukur, bahwa setelah melakukan proses pembahasan secara intens, simultan dan dinamis, Badan Anggaran DPRD dan TAPD telah menyepakati KUA/PPAS 2027 maupun KUA/PPAS Perubahan 2026 dan telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, secara tepat waktu," tutur Ketua DPRD Kabupaten Bandung dalam keterangannya.
Hal ini sangat penting dan strategis, kata Renie Rahayu Fauzi, karena perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana perubahan APBD tahun 2026 untuk menyikapi tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun berjalan.
"Sedangkan KUA dan PPAS tahun 2027 menjadi pedoman dalam menyusun rencana APBD tahun 2027," ujarnya.
Renie Rahayu Fauzi turut menyampaikan persetujuan DPRD diberikan dengan beberapa catatan penting sebagai bahan dalam proses pembahasan RAPBD Perubahan 2026 dan proses pembahasan RAPBD TA 2027 diantaranya:
1. Evaluasi terhadap sektor pendapatan, agar diidentifikasi jenis-jenis pendapatan yang nyata, dengan target yang realistis berdasarkan data yang akurat.
2. Penyusunan rencana belanja harus didasarkan pada proyeksi pendapatan yang obyektif, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi dan urgensi program dan kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
3. Evaluasi terhadap komponen pendapatan dan belanja ini sangat penting agar APBD tidak mengalami defisit yang menyebabkan perubahan-perubahan perencanaan dalam perjalanan proses pembangunan.
4. Pemerintah daerah agar melakukan strategi implementatif untuk memaksimalkan capaian target pendapatan, dan cermat dalam mengidentifikasi kebutuhan belanja sesuai dengan program prioritas daerah, serta melakukan efisiensi belanja pegawai termasuk melalui strategi restrukturisasi organisasi dengan prinsip ramping struktur kaya fungsi.
Ditegaskan Renie Rahayu Fauzi, selain persetujuan terhadap KUA/PPAS, pada hari ini juga DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
"Perda ini sangat strategis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan kesehatan sebagai salah satu urusan wajib yang merupakan layanan dasar bagi masyarakat. Dengan perda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan dan kualitas layanan publik bidang kesehatan agar kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat," harapnya. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!