Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026

DPR Soroti Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Minta Izin Perusahaan Dicabut

Desi Rossilawati
Selasa, 10 Juni 2025 | 14:25 WIB
Bagikan
DPR Soroti Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Minta Izin Perusahaan Dicabut
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi XII DPR RI menyuarakan kritik tajam terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menilai pemerintah tebang pilih dalam menindak pelaku pelanggaran. Dalam pernyataannya pada Selasa (10/06/2025), Bambang menyoroti bahwa hanya PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Antam yang dikenai sanksi penghentian sementara, sementara tiga perusahaan swasta yang dinilainya lebih merusak justru luput dari tindakan. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). PT ASP, yang merupakan perusahaan asal Tiongkok, disebut telah mencemari lingkungan laut dan melanggar aturan berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup. PT KSM dilaporkan telah membuka lahan dan memulai kegiatan tambang sejak 2024 di lokasi yang sangat dekat dengan zona konservasi Raja Ampat. Sementara PT MRP mulai melakukan pengeboran tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah, yang menurut Bambang merupakan bentuk pelanggaran serius. Ironisnya, justru PT Gag Nikel yang ditindak, meski hanya melakukan pelanggaran administratif minor dan berlokasi relatif jauh dari kawasan sensitif Raja Ampat. Menurut Bambang, perbedaan perizinan juga mencolok. PT Gag memiliki status kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah pusat sebelum pembentukan Kabupaten Raja Ampat, sementara tiga perusahaan swasta hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah. “Tiga perusahaan swasta ini adalah. perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas Bambang. Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup direncanakan akan meninjau langsung lokasi kegiatan tiga perusahaan tersebut. Bambang juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil, serta mendesak pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar. “Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” ungkapnya. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.