Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026

DPR RI Usulkan Batas Atas Biaya Haji Furoda Dalam Revisi Undang-Undang

Desi Rossilawati
Rabu, 8 Januari 2025 | 05:00 WIB
Bagikan
DPR RI Usulkan Batas Atas Biaya Haji Furoda Dalam Revisi Undang-Undang

VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkap keinginan agar ke depanya undang-undang yang mengatur perjalanan haji untuk penetapan batas atas biaya haji furoda, meskipun penyelenggarannya sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.

Marwan mengatakan, saat ini belum ada aturan dalam negeri yang mengatur batas atas biaya haji furoda, yang nilainya per orang dapat mencapai mulai dari kisaran Rp400 juta sampai Rp900 juta lebih.

"Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," kata Marwan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/1/2025).

Ia berharap revisi Undang-Undang Haji ke depannya dapat dapat mengatur itu.

Marwan pun menjelaskan tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.

"Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas," kata Marwan.

Haji furoda merupakan program haji yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus kepada jamaah haji di luar kuota haji dari asal negara mereka masing-masing.

Dengan demikian, jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci melalui program haji furoda tidak menggunakan kuota haji yang diterima Pemerintah Indonesia.

Dalam program haji furoda, umumnya calon peserta haji tidak perlu menunggu lama karena mereka tidak masuk dalam kuota haji nasional.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.