DPR RI Terima Surpres dari Presiden Terkait Pencalonan Dubes dan RUU Pertanggungjawaban APBN 2023
VISI.NEWS | JAKARTA - DPR RI menerima sejumlah surat presiden (surpres) yang mencakup pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBPP) serta rancangan undang-undang (RUU) tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2023. Surpres tersebut dibacakan pada rapat paripurna ke-21 yang digelar hari ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
"Pimpinan Dewan telah menerima dua pucuk surat dari Presiden RI. Pertama, nomor R 22/pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024, hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBPP) negara sahabat untuk RI," ujar Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam rapat paripurna, Selasa (9/7/2024).
Surat pertama yang diterima DPR RI meminta pertimbangan atas pencalonan sejumlah dubes LBPP untuk Indonesia dari negara-negara sahabat. Cak Imin mengungkapkan bahwa DPR RI akan segera menindaklanjuti surat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tahun 2020.
Selain itu, Cak Imin juga menyebutkan adanya surat kedua dari Presiden dengan nomor R23/Pres/06/2024 tanggal 28 Juni 2024. Surat ini berisi rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2023.
"Dua, nomor R23/Pres/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, hal rancangan UU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapat dan belanja negara tahun anggaran 2023," kata Cak Imin.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR RI juga menerima surat dari DPD RI yang akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Cak Imin memastikan bahwa seluruh surat tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 ini memiliki agenda pembahasan yang padat. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta 26 RUU tentang pembentukan Kabupaten/Kota baru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!