DPR Pahami Penyeragaman Masa Tunggu Haji 26 Tahun
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyatakan pihaknya memahami kebijakan Kementerian Haji dan Umrah terkait penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun. Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut membawa sejumlah implikasi serius, terutama bagi daerah yang mengalami penurunan kuota haji secara signifikan.
Menurut Maman, kebijakan penyamarataan masa tunggu ini berpotensi memunculkan tantangan baru, termasuk kekhawatiran akan ketimpangan antardaerah. Beberapa wilayah yang sebelumnya memiliki kuota relatif besar kini harus menyesuaikan diri dengan skema baru tersebut.
“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujar Maman beberapa waktu lalu.
Meski ada dampak penyesuaian kuota, Maman menegaskan kebijakan tersebut harus dilihat dari perspektif keadilan antarjamaah secara nasional. Ia menilai selama ini terjadi ketimpangan ekstrem masa tunggu haji di berbagai daerah yang perlu segera dibenahi.
Politisi Fraksi PKB itu mencontohkan adanya jamaah di sejumlah wilayah yang harus menunggu hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat haji. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan ibadah.
“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan masa tunggu yang sama,” tegasnya.
Maman menilai, pengurangan kuota di beberapa daerah bersifat sementara. Ia meyakini seiring berjalannya waktu, sistem penyelenggaraan haji akan kembali menyesuaikan dan kuota daerah akan kembali normal pada tahun-tahun mendatang.
“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal,” jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!