DPR Minta Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Askrindo Berpotensi Rugi Rp1,98 T
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 28 Februari 2025 | 19:05 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi VI DPR mendorong Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian yang nyaris mencapai Rp 2 triliun dalam perjanjian kerjasama asuransi dengan PT Reliance Asuransi Indonesia.
Penyelesaian ini penting untuk memastikan setiap temuan BPK dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang pasti Askrindo dengan semua pihak wajib menyelesaikan laporan BPK juga di internal,” tegas anggota Komisi VI DPR Nasim Khan melalui keteranganya, Jumat (28/2/2025).
Sebagaimana diketahui, BPK mengungkapkan adanya potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun dari kerjasama Ko-Asuransi antara PT Askrindo dan PT Reliance. BPK pun merekomendasikan tindakan hukum jika diperlukan, sebagai tindak lanjut atas kerugian perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Adapun temuan BPK tersebut terungkap dari Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun Buku 2021, 2022, dan 2023 (Semester I) pada PT Askrindo dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera utara, dan Sulawesi Selatan.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya 24 temuan pemeriksaan. Salah satunya terkait Perjanjian kerjasama (PKS) Ko-Asuransi antara PT Askrindo dan PT Reliance yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga berperpotensi merugikan keuangan perusahaan minimal sebesar 1,98 triliun.
BPK menjabarkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Askrindo per 31 Desember 2022 menyajikan piutang Reasuransi - Bersih per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,085 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp 43,479 miliar dibandingkan Piutang Reasuransi – Bersih per 31 Desember 2021 sebesar Rp 1,128 triliun.
Namun berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tentang Piutang Reasuransi – Bersih diketahui terdapat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp 1,302 triliun atau 73,11% atas piutang reasuransi pada PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia sebesar Rp1,781 triliun. Pembentukan CKPN PT Reliance tersebut setara dengan 92,98 persen dari kenaikan CKPN tahun 2022 sebesar Rp 1,401 triliun.
BPK mengungkapkan sejumlah situasi yang menyebabkan PT Askrindo mengalami potensi kerugian nyaris mencapai Rp 2 triliun dari Perjanjian Kerjasama Asuransi dengan Reliance.
Antara lain, piutang reasuransi pada PT Reliance sebesar Rp 1,781 triliun berasal dari perjanjian ko-asuransi, namun mekanisme pertanggungan dan klaim menggunakan SOA (Society of Actuaries). PT Askrindo dan PT Reliance menandatangani perjanjian ko-asuransi meskipun memiliki lini usaha yang berbeda.
Berikutnya, perjanjian ko-asuransi Antara Askrindo dan Reliance tidak mencantumkan porsi pembagian risiko dan tidak menyebutkan leader dan member. Kemudian penetapan Reliance sebagai penanggung jiwa kredit konsumtif Askrindo tidak didukung analisis yang memadai. Polis ko-asuransi tidak mencantumkan nama dan porsi pertanggungan dari setiap anggota penutupan ko-asuransi.
Kemudian, perjanjian kerja sama antara Askrindo dan mitra perbankan yang meng-cover jiwa tidak sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Selain itu, juga terdapat perbedaan penetapan waktu daluwarsa klaim dalam pokok perjanjian dan lampiran perjanjian antara PT Askrindo dan PT Reliance. Daluwarsa klaim perjanjian kerja sama PT Askrindo dan PT Reliance tidak sejalan dengan perjanjian kerja sama PT Askrindo dan mitra perbankan.
BPK juga mengungkapkan bahwa penyampaian SOA oleh PT Askrindo dan Berita Acara Serah Terima (BAST) SOA oleh PT Reliance tidak sesuai perjanjian kerja sama berpotensi merugikan keuangan perusahaan minimal sebesar Rp1.98 triliun.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Askrindo untuk berkoordinasi dengan PT PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI Persero) selaku holding dan OJK untuk selanjutnya mengajukan revisi perjanjian kerja sama dengan mitra perbankan terkait klausul daluwarsa klaim dan cover risiko kematian alami.
BPK juga meminta direksi mengupayakan pemulihan potensi kerugian perusahaan kepada PT Reliance, jika diperlukan diantaranya melalui jalur hukum. PT Askrindo juga menyampaikan SOA periode berikutnya kepada PT Reliance secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja sama.
Terakhir, BPK meminta Dewan Komisaris PT Askrindo meningkatkan efektivitas dalam melakukan pengawasan terkait perjanjian kerjasama PT Askrindo dengan pihak ketiga terutama penyelesaian permasalahan perjanjian Askrindo dengan PT Reliance.
Kembali ke Nasim. Nasim mengaku belum tahu persis soal problem kerjasama asuransi di Perusahaan Askrindo ini. Tapi apapun itu, dia mendorong agar temuan BPK ini bisa ditindaklanjuti.
“Saya juga harus pelajari dulu mas,” tambahnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!