DPR Ketok Palu Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna
Dari 580 anggota DPR, sebanyak 293 orang hadir dan dianggap sah memenuhi kuorum. Pengesahan dilakukan secara aklamasi setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.
Sebelumnya, RUU ini dibahas secara intensif di Komisi VIII DPR bersama pemerintah dan disepakati seluruh fraksi hanya dalam waktu kurang dari sepekan, melalui rapat maraton hingga akhir pekan lalu.
Salah satu perubahan utama dalam UU ini adalah pembentukan kementerian khusus yang menangani penyelenggaraan haji dan umrah. Dengan aturan baru tersebut, kewenangan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini dialihkan ke kementerian tersendiri.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!