DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Tambahan terkait Kementerian Haji
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Haji menyepakati penambahan pasal terkait kementerian yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Keputusan ini diambil dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa ada penambahan Pasal 21–23 mengenai kementerian yang menangani urusan haji dan umrah. Menurutnya, penegasan ini penting agar kewenangan berada jelas di bawah Kementerian Agama.
“"Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya,” ujar Eko.
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, bersama pimpinan Komisi VIII DPR, menyatakan persetujuan atas penambahan pasal tersebut. Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, yang menekankan pentingnya aturan ini agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan.
“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang-tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” kata Marwan.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!