Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Tambahan terkait Kementerian Haji

Desi Rossilawati
Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Tambahan terkait Kementerian Haji
VISI.NEWS | JAKARTA - Panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Haji menyepakati penambahan pasal terkait kementerian yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Keputusan ini diambil dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa ada penambahan Pasal 21–23 mengenai kementerian yang menangani urusan haji dan umrah. Menurutnya, penegasan ini penting agar kewenangan berada jelas di bawah Kementerian Agama. “"Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya,” ujar Eko. Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, bersama pimpinan Komisi VIII DPR, menyatakan persetujuan atas penambahan pasal tersebut. Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, yang menekankan pentingnya aturan ini agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan. “Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang-tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” kata Marwan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.