Dorong Pemerintahan yang Bersih, Pemkot Bandung Perkuat Kerja Sama dengan Kejari
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 5 November 2025 | 11:59 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum melalui penandatanganan nota kesepahaman yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 4 November 2025. Kesepakatan ini melibatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat dengan kejaksaan negeri masing-masing.
Penandatanganan tersebut menjadi momentum penting dalam penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Fokus utama kerja sama ini adalah penguatan penerapan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hadir langsung dalam acara tersebut dan menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal yang baru. Ia menyebutkan bahwa kerja sama ini merupakan kesinambungan dari komunikasi yang telah terjalin lama antara Pemkot Bandung dan Kejaksaan Negeri dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan saat memberikan sambutan.
Sebelumnya, Pemkot Bandung telah menjalin kerja sama dengan Kejari Bandung dalam hal pendampingan hukum, khususnya dalam masalah perdata dan tata usaha negara. Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung yang berperan besar dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dianggap sebagai pondasi yang sangat penting untuk memperkuat aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Sinergi antara Pemkot Bandung dan Kejari diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang lebih efisien dan bebas dari korupsi.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, Pemkot Bandung optimistis dapat memperbaiki sistem tata kelola yang lebih transparan dan efisien. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan berkeadilan di Kota Bandung.
“Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Wali Kota Farhan.
Di samping itu, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan. Dengan demikian, kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan dengan transparansi, profesionalisme, dan berkeadilan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!