Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Para Korbannya Ngamuk di PN Bale Bandung
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 15 Desember 2022 | 14:26 WIB
Selain itu Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana dakwaan, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!