IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Para Korbannya Ngamuk di PN Bale Bandung

ED
Kamis, 15 Desember 2022 | 14:26 WIB
Bagikan
Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Para Korbannya Ngamuk di PN Bale Bandung

VISI.NEWS | BANDUNG - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang memvonis terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan empat tahun penjara, Kamis (15/12/2022), mendapat reaksi keras dari korban.

Para korban tidak terima vonis terhadap Doni Salmanan yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara. Selain itu, Doni Salmanan dibebaskan dari jerat pasal tindak pidana pencucian uang.

"Saya kecewa!. Selama lima bulan perjuangan kita, hasilnya seperti ini, saya sudah merekam informasi putusan hari ini, ada videonya nanti, " ujar Aplred Nobel salah seorang korban yang mengamuk selama dibacakan vonis terhadap Doni Salmanan dipersidangan.

Ia memohon kepada Presiden Jokowi, Komisi Yudisial, agar memeriksa hakim yang memutuskan perkara Doni Salmanan termasuk pengacara terdakwa.

"Saya meminta pengusutan terkait dugaan jual beli (perkara) hukum pada kasus Doni Salmanan. Jangan sampai semua keadilan hancur dan acak-acakan seperti ini, " jelasnya, sambil menunjuk-nunjuk dihadapan awak media.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Doni M. Taufiq alias Doni Salmanan dituntut oleh jaksa penuntut umum  hukuman penjara selama 13 tahun.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.