Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Para Korbannya Ngamuk di PN Bale Bandung
VISI.NEWS | BANDUNG - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang memvonis terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan empat tahun penjara, Kamis (15/12/2022), mendapat reaksi keras dari korban.
Para korban tidak terima vonis terhadap Doni Salmanan yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara. Selain itu, Doni Salmanan dibebaskan dari jerat pasal tindak pidana pencucian uang.
"Saya kecewa!. Selama lima bulan perjuangan kita, hasilnya seperti ini, saya sudah merekam informasi putusan hari ini, ada videonya nanti, " ujar Aplred Nobel salah seorang korban yang mengamuk selama dibacakan vonis terhadap Doni Salmanan dipersidangan.
Ia memohon kepada Presiden Jokowi, Komisi Yudisial, agar memeriksa hakim yang memutuskan perkara Doni Salmanan termasuk pengacara terdakwa.
"Saya meminta pengusutan terkait dugaan jual beli (perkara) hukum pada kasus Doni Salmanan. Jangan sampai semua keadilan hancur dan acak-acakan seperti ini, " jelasnya, sambil menunjuk-nunjuk dihadapan awak media.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Doni M. Taufiq alias Doni Salmanan dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman penjara selama 13 tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!